TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Login DJP Online Pakai NIK/KTP, Berikut Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 25 Jul 2022, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Wajib pajak yang data identitas perpajakan dan kependudukannya sudah dilakukan pemadanan bisa melakukan login DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP.

Pada halaman depan DJP Online, jumlah digit pada kolom NIK/NPWP sudah tidak dibatasi sebanyak 15 digit seperti sebelumnya.

"Dulu tidak bisa kita meng-input format 16 digit NIK kita di DJP Online, kalau sekarang sudah dibuka. Jadi sudah bisa diakses, kita bisa menginput NIK kita," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian dalam TaxLive: Seputar NPWP, dikutip hari ini.

Apabila wajib pajak belum bisa login DJP Online menggunakan NIK, wajib pajak perlu masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit dan selanjutnya melakukan validasi NIK.

Apabila setelah melakukan proses validasi ternyata NIK masih juga dinyatakan belum valid, artinya data NIK dan NPWP wajib pajak masih dalam proses pemadanan.

"Ini belum valid terkait dengan pemadanan data NIK dari Dukcapil dan data milik DJP yaitu NPWP itu masih dalam proses terus menerus," ujar Iqbal.

Wajib pajak yang sudah bisa melakukan login akun DJP Online menggunakan NIK belum bisa seluruhnya menggunakan NIK tersebut untuk seluruh layanan perpajakan.

NPWP dengan format 15 digit masih dapat digunakan hingga 31 Desember 2023 mengingat hanya sebagian layanan administrasi perpajakan yang sudah bisa menggunakan NIK.

NIK baru digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan oleh DJP maupun pihak lain sejak 1 Januari 2024.