PajakOnline.com—Wajib pajak yang data identitas perpajakan dan kependudukannya sudah dilakukan pemadanan bisa melakukan login DJP Online menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias KTP.
Pada halaman depan DJP Online, jumlah digit pada kolom NIK/NPWP sudah tidak dibatasi sebanyak 15 digit seperti sebelumnya.
"Dulu tidak bisa kita meng-input format 16 digit NIK kita di DJP Online, kalau sekarang sudah dibuka. Jadi sudah bisa diakses, kita bisa menginput NIK kita," kata Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian dalam TaxLive: Seputar NPWP, dikutip hari ini.
Apabila wajib pajak belum bisa login DJP Online menggunakan NIK, wajib pajak perlu masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP 15 digit dan selanjutnya melakukan validasi NIK.
Apabila setelah melakukan proses validasi ternyata NIK masih juga dinyatakan belum valid, artinya data NIK dan NPWP wajib pajak masih dalam proses pemadanan.
