PajakOnline.com—Bagi Anda yang baru saja membeli rumah, maka sudah waktunya mengetahui cara balik nama Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah dokumen penting yang harus segera diurus ketika Anda membeli rumah.
Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri.
Syarat Balik Nama PBB
Untuk melakukan balik nama PBB, Anda harus melengkapi terlebih dahulu persyaratan berikut ini;
-Melakukan pengisian formulir permohonan.
-Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).
-Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, NPWP.
-Fotokopi sertifikat tanah dan BPHTB yang telah divalidasi.
-Fotokopi SPPT PBB tahun terakhir yang telah lunas.
-Bukti pembayaran SPPT PBB dalam lima tahun terakhir.
-Foto objek pajak.
-Akta Jual Beli
-Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang bersifat opsional.
-Surat kuasa dengan materai jika diurus oleh pihak lain.
Seluruh persyaratan dokumen yang telah diberikan di atas wajib Anda lengkapi agar proses balik nama menjadi lebih cepat dan mudah. Selain itu, pastikan Anda tidak salah langkah dalam melakukan proses balik nama.
