PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan membuka dan mempelajari dokumen Pandora Papers. Data yang dirilis dalam laporan jurnalisme investigatif dunia ini bisa dipergunakan untuk mendukung pengawasan kepatuhan wajib pajak dalam negeri. Namun, DJP menyatakan belum menerima informasi atau dokumen terkait hal tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, DJP sendiri dapat menggunakan data eksternal demi mendukung proses pengawasan terhadap wajib pajak. Hal tersebut berlaku juga untuk data yang tersaji dalam Pandora Papers.
"Prinsipnya DJP terbuka terhadap semua informasi dan masukan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," kata Neil saat kami hubungi hari ini.
Dokumen Pandora Papers beredar sejak pekan lalu atau Minggu (3/10/2021), diterbitkan oleh konsorsium media; International Consortium of Investigative Journalist (ICIJ).
Yang menghebohkan, karena banyak mencatut nama-nama pejabat, pengusaha hingga politisi negara di berbagai belahan dunia. Laporan dokumen berisi 11,9 juta file dengan volume data mencapai hampir 3 terabita ini berisi dokumen finansial rahasia kesepakatan bisnis dan kepemilikan perusahaan di negara suaka pajak.
