PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menanggapi kegiatan penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung di sejumlah tempat atau lokasi berkaitan dugaan kasus korupsi pajak yang melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pegawai mereka. Penegakan hukum sebagai bagian penting untuk menjaga integritas DJP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media PajakOnline, Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat atas dugaan kasus korupsi pengurangan pajak kewajiban pajak badan atau perusahaan dan wajib pajak perorangan pada periode 2016-2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan, DJP menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
”Saat ini kami masih menunggu keterangan resmi dari instansi terkait. Kami akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila sudah tersedia informasi resmi yang dapat disampaikan kepada publik,” kata Rosma melalui keterangan tertulis yang beredar di kalangan wartawan.
Penggeledahan yang melibatkan pegawai DJP Kemenkeu dilakukan setelah kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurangan kewajiban perpajakan pada wajib pajak perusahaan memasuki tahap penyidikan.
DJP menegaskan kesediaannya untuk bekerja sama dengan Kejagung. Selain itu, memastikan akan memberikan bantuan hukum secara adil kepada para pegawai pajak yang masih aktif dan dijadikan saksi dalam kasus yang tengah diselidiki Kejagung sejalan dengan arahan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengonfirmasi bahwa penyidikan tersebut masih berlangsung dan penggeledahan merupakan bagian dari upaya pengumpulan bukti.
”Memang benar ada tindakan-tindakan hukum, langkah-langkah hukum, yang dilakukan tim penyidik dalam rangka mencari informasi dan data, telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa wilayah,” katanya.
