TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Soal Tarif Pajak Rokok 2026, Pemerintah Agar Pertimbangkan Dampak Sosial Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 17 Jun 2025, 04.35 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Komisi XI DPR segera mengundang Menteri Keuangan, Dirjen Bea Cukai, dan jajaran Kemenkeu untuk melakukan pembahasan mendalam perihal arah kebijakan penerimaan dari sektor hasil tembakau dalam kerangka RAPBN 2026.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran DPR terhadap rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang dinilai perlu disusun secara hati-hati.

Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menekankan pentingnya merumuskan kebijakan cukai yang berimbang sehingga tidak mendorong pergeseran konsumsi ke produk-produk yang tidak tercatat atau tidak berkontribusi terhadap penerimaan negara.

"Jika pendekatannya hanya berbasis target tahunan tanpa mempertimbangkan realitas sosial ekonomi, kebijakan ini justru bisa melemahkan basis penerimaan cukai itu sendiri," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (11/6/2025).

Kekhawatiran tersebut muncul karena kenaikan tarif cukai rokok berpotensi memengaruhi peningkatan harga produk, serta menekan daya beli konsumen, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Mayoritas konsumen rokok dengan harga terjangkau biasanya masuk dalam kelompok pendapatan UMR atau bahkan di bawahnya, dengan produk rokok seharga Rp13.000–Rp15.000 per bungkus masih menjadi pilihan utama mereka.

Misbakhun memprediksi apabila pemerintah mengerek tarif cukai rokok, harga jual rokok di pasaran bakal naik menjadi Rp20.000 per bungkus atau lebih. Imbasnya, konsumen bisa beralih ke produk yang lebih murah atau melakukan downtrading. "Kita tidak bisa mengabaikan dampak strukturalnya. Jika kebijakan yang diterapkan terlalu menekan pabrikan menengah, bisa muncul efek domino seperti penurunan serapan tenaga kerja dan perputaran ekonomi lokal terganggu," jelasnya.

Dari aspek ekonomi, pabrik rokok skala menengah dinilai ikut berperan menopang ekonomi lokal. Selain menyerap banyak tenaga kerja, industri rokok juga menggerakkan sektor pendukung seperti petani, pedagang kecil, distributor, dan pekerja informal lainnya. Oleh karena itu, Misbakhun menyarankan pemerintah menyusun kebijakan fiskal yang lebih memperhatikan daya beli masyarakat, yang dinilai akan lebih efektif dalam jangka panjang, termasuk dalam menjaga penerimaan negara.

DPR menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam menetapkan tarif cukai, sebab jika tarif dipatok terlalu tinggi justru akan memengaruhi penerimaan negara secara keseluruhan. (Khairunisa Puspita Sari)