PajakOnline.com—Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Lydia Kurniawati dalam dalam Diskusi Publik YLKI bertema Urgensi Pengenaan Pajak Rokok Elektronik untuk Melindungi Konsumen, di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, tujuan dari pengenaan pajak rokok, termasuk pajak rokok elektrik adalah untuk mengendalikan konsumsi di masyarakat. Dia memastikan pajak yang ditetapkan pemerintah bukan semata-mata untuk mencari tambahan pendapatan.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu Lydia Kurniawati mengatakan, pajak menjadi salah satu instrumen fiskal yang digunakan pemerintah. Meski menjadi instrumen pengumpulan dana, dia menegaskan tujuannya bukan hanya mendulang pendapatan dari masyarakat.
"Pajak atau cukai apapun, sekali lagi bukan semata-mata menggali pendapatan sebanyak-banyaknya, tapi lebih kepada instrumen mengendalikan konsumsinya," kata Lydia dalam Diskusi Publik YLKI di Jakarta, Kamis (25/1/2024).
Pengendalian ini diperlukan untuk menjaga konsumsi di masyarakat. Sebab, seperti pajak rokok, menjadi barang yang berdampak ketika dikonsumsi.
Misalnya, dampak dari kandungan zat-zat yang ada dalam rokok tersebut. Baik itu rokok konvensional, maupun rokok elektrik. Pajak sendiri masuk pada sisi pengendalian dari aspek keuangan.
