PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Gayamsari melakukan kunjungan kerja/visit ke wajib pajak di wilayah Muktiharjo Kidul, Pedurungan, Semarang, belum lama ini.
Dilansir DJP, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Surat Permintaan Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang sudah dikirimkan namun belum direspon oleh wajib pajak, mengingat SP2DK harus ditindaklanjuti atau direspons oleh wajib pajak paling lama 14 hari setelah surat diterima wajib pajak.
