PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila menemukan ketidaksesuaian perhitungan pajak dan mengonfirmasinya, maka KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).
Wajib Pajak ada yang menanyakan mengenai SP2DK yang diterimanya. Salah satunya ramai di media sosial. “Dateng amplop warna cokelat dari pajak aja udah lemes sendi-sendi. Apalagi tulisannya SP2DK,” tulis salah satu netizen di Twitter.
Apa yang dimaksud SP2DK? Surat ini diterbitkan oleh kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Secara garis besar, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar. Sebab, sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan pajak, maka Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.
SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari lima tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SP2DK dapat disampaikan KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili Wajib Pajak. Kantor pelayanan pajak juga dapat menyampaikannya secara langsung dengan cara mengunjungi Wajib Pajak terkait atau secara daring, seperti video conference.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, tahun 2021 lalu penerbitan SP2DK mencapai 3,35 juta surat. Sedangkan pada 2020, penerbitan SP2DK mencapai 2,42 juta surat atau lebih rendah 27,76 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Saat wajib pajak menerima SPDK dapat melakukan ini;
