TRENDING
KPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu Aturan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Terima SP2DK dari Kantor Pajak, Wajib Pajak Lakukan Ini

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) apabila menemukan ketidaksesuaian perhitungan pajak dan mengonfirmasinya, maka KPP akan menerbitkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Wajib Pajak ada yang menanyakan mengenai SP2DK yang diterimanya. Salah satunya ramai di media sosial. “Dateng amplop warna cokelat dari pajak aja udah lemes sendi-sendi. Apalagi tulisannya SP2DK,” tulis salah satu netizen di Twitter.

Apa yang dimaksud SP2DK? Surat ini diterbitkan oleh kepala KPP untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Secara garis besar, SP2DK bukanlah bentuk surat teguran atau surat pemeriksaan yang ditujukan untuk memberikan sanksi atau denda. Oleh sebab itu, tidak perlu khawatir jika menerima SP2DK selama telah melaporkan pajak dengan benar. Sebab, sekalipun terdapat kesalahan atau kekurangan dalam pelaporan pajak, maka Wajib Pajak akan diberikan edukasi serta solusi penyelesaiannya.

SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari lima tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak. SP2DK dapat disampaikan KPP dengan mengirimkannya melalui pos, jasa ekspedisi, atau faksimili Wajib Pajak. Kantor pelayanan pajak juga dapat menyampaikannya secara langsung dengan cara mengunjungi Wajib Pajak terkait atau secara daring, seperti video conference.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengungkapkan, tahun 2021 lalu penerbitan SP2DK mencapai 3,35 juta surat. Sedangkan pada 2020, penerbitan SP2DK mencapai 2,42 juta surat atau lebih rendah 27,76 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Saat wajib pajak menerima SPDK dapat melakukan ini;

Tenang. Wajib Pajak hanya perlu menanggapinya, baik mengakui atau menyanggah isi yang disebutkan dalam SP2DK kepada account representative (AR) di KPP. Untuk itu, baca isi SP2DK dengan cermat dan teliti.

Sebelum menanggapi ke KPP, Wajib Pajak harus memastikan kesesuaian data dan keterangan yang diberikan pada SP2DK sesuai dengan kondisi. Bila memang memerlukan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi AR yang biasanya tertera pada SP2DK. Jika terdapat ketidaksesuaian data atau keterangan, Wajib Pajak dapat melakukan klarifikasi dengan menyertakan bukti yang sebenarnya.

Terdapat dua alternatif tanggapan yang bisa diberikan.

Pertama, Wajib Pajak dapat menanggapinya secara langsung dengan mendatangi KPP dengan membawa dokumen yang diperlukan untuk klarifikasi. Lalu tim pajak akan memasukkan tanggapan dalam berita acara pelaksanaan permintaan penjelasan yang selanjutnya kalian tanda tangan.

Kedua, Wajib Pajak juga dapat menanggapinya secara tertulis dengan cara menyampaikan SPT pembetulan seperti yang tertulis dalam SP2DK atau sebuah pernyataan tertulis yang berisikan pengakuan atau penyangkalan dari apa yang termuat dari SP2DK.

Pada masa pandemi seperti ini, wajib pajak dapat memberikan tanggapan melalui video conference dan menandatangani dokumen yang diperlukan. Bila Wajib Pajak tidak memenuhi undangan video conference, maka tim pajak akan menindaklanjuti data atau keterangan yang sudah ada, lalu membuat kesimpulan dan memberikan rekomendasi tindak lanjut.