TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sponsorship Kena Pajak, Begini Ketentuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sponsorship mempromosikan merek atau produk dan jasa agar bisa lebih dikenal oleh masyarakat. Sponsorship juga ditujukan sebagai bentuk dukungan perusahaan kepada perusahaan lain yang menerima dana sponsorship.

Pemberian dana dari satu pihak ke pihak lain dikategorikan sebagai dana sponsorship apabila pihak pemberi dana meminta timbal balik kepada pihak penerima dana atas pemberian dana tersebut.

Timbal balik yang dimaksud yaitu ketika kegiatan berlangsung, penerima dana menunjukkan backdrop, umbul-umbul, atau spanduk yang bertuliskan nama atau logo pemberi dana sponsorship untuk mempromosikan produk atau jasa pemberi dana sponsorship. Bagi penerima dana sponsorship, dana tersebut termasuk ke dalam penghasilan yang berarti harus dipungut pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, ketentuan pajak untuk sponsorship diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2015 yang masih berlaku sampai sekarang.

Pemberian dana sponsorship termasuk dalam jasa lainnya kategori jasa periklanan sehingga dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN. Dengan begitu berarti ketika perusahaan penerima sponsorship menerima dana, atas dana tersebut telah dipotong pajak oleh pemberi sponsorship, dengan syarat pemberi dana sponsorship merupakan wajib pajak badan dalam negeri.

Sedangkan apabila pemberi dana sponsorship wajib pajak orang pribadi, maka tidak ada unsur pemotongan atau pemungutan pajak. Sehingga nantinya perusahaan yang menerima dana sponsorship harus mengakui penghasilan tersebut pada SPT Tahunan dan tidak boleh mengakui kredit pajak karena tidak ada pemotongan atau pemungutan oleh orang pribadi.

Ketentuan lainnya adalah apabila penerima dana sponsorship tidak memiliki NPWP, maka akan dipungut pajak dua kali lipat atau tarif pemotongan lebih tinggi 100% dari tarif normalnya.

Dari sisi penerima dana, pemberian sponsorship merupakan penghasilan atas jasa iklan. Sedangkan dari sisi pemberi dana, pemberian sponsorship masuk ke dalam kategori biaya promosi.

Dalam aturan pajak, biaya promosi merupakan deductible expense yang berarti dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak perusahaan. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar biaya promosi yang berkaitan dengan pemberian sponsorship dapat menjadi pengurang Penghasilan Kena Pajak perusahaan, diantaranya yaitu dana sponsorship yang dikeluarkan berkaitan dengan promosi produk serta pemberi dana sponsorship harus membuat daftar nominatif sesuai ketentuan terkait dengan pengeluaran dana sponsorship.

Apabila tidak ada daftar nominatif atau daftar nominatif yang dibuat tidak sesuai dengan ketentuan maka pemberian dana sponsorship tidak boleh menjadi pengurang penghitungan pajak perusahaan.

Adapun daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima diantaranya berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong. Daftar nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan.

Apabila petugas pajak menemukan ketidaksesuaian daftar nominatif yang dibuat oleh perusahaan atau tidak adanya daftar nominatif, maka petugas pajak memberikan imbauan untuk melakukan pembetulan atas SPT Tahunan tersebut atau langsung diminta melunasi kekurangan pajak terutang. Kekurangan pajak terutang dikarenakan dihapusnya pengurangan biaya promosi atas pemberian dana sponsorship sehingga Penghasilan Kena Pajak menjadi lebih tinggi dan pajak yang dibayarnya pun menjadi lebih tinggi.