Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) pada 10 September 2026. Sistem baru ini diyakini mampu memperluas basis pajak dari aktivitas ekonomi digital lintas negara secara signifikan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan basis pajak sektor perdagangan digital hingga hampir dua kali lipat dibandingkan kondisi saat ini.
Dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (7/9/2026), Bimo mengatakan penerimaan pajak dari aktivitas perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun.
“Dengan penerapan SPP-TDLN kami akan menaikkan basis pajak setidaknya hampir dua kali lipat,” ujar Bimo dalam rapat tersebut.
Menurutnya, pengembangan SPP-TDLN menjadi salah satu strategi DJP untuk memperluas basis perpajakan, terutama dari platform digital yang beroperasi di luar negeri tetapi melayani konsumen di Indonesia.
“Jadi kami juga akan meng-enlarge basis pajak yang ada dari pemain platform digital yang ada di Indonesia, di marketplace yang konsumennya dari Indonesia,” kata Bimo.
Mulai Berlaku 10 September 2026
Implementasi SPP-TDLN merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara SPP-TDLN. Jalin bertugas menyiapkan dan mengoperasikan sistem yang memungkinkan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri dilakukan secara terintegrasi dengan sistem pembayaran.
Sebelumnya, DJP menjelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN berbeda dengan skema pemungutan pajak digital yang selama ini mengandalkan penunjukan langsung platform atau pelaku usaha sebagai pemungut.
Melalui sistem baru tersebut, transaksi akan disalurkan melalui infrastruktur pembayaran yang terhubung dengan SPP-TDLN sehingga pemungutan PPN dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Ketentuan teknis SPP-TDLN kini diperkuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam mekanisme tersebut, SPP-TDLN melibatkan penyelenggara sistem dan penerbit sebagai pihak yang menjalankan fungsi pemungutan berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
PPN atas transaksi digital luar negeri terutang ketika penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.
Setelah memperoleh konfirmasi, penerbit memungut PPN pada saat transaksi dilakukan. Besaran PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran atas penyerahan barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP) yang telah memperhitungkan PPN.
Dengan demikian, SPP-TDLN pada dasarnya bukan menciptakan jenis pajak baru. Sistem tersebut merupakan mekanisme baru untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital yang berasal dari luar negeri.
Salah satu aspek penting dalam penerapan SPP-TDLN adalah pertukaran data transaksi.
