TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tanpa Tarif Baru, Pemerintah Fokus Perluas Basis Pajak dan Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi PajakOnline · 21 Jul 2026, 02.55 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu fokus utama kebijakan fiskal pada 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi administrasi perpajakan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi tanpa menaikkan tarif pajak baru.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menerangkan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan kebutuhan belanja negara dapat dipenuhi dari penerimaan yang lebih optimal.

“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3 persen. Pertanyaannya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak agar kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” kata Juda dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta.

Target rasio pajak meningkat

Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) pada kisaran 11–12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Target tersebut diharapkan tercapai tanpa kebijakan kenaikan tarif pajak yang berpotensi menekan aktivitas ekonomi.

Dalam dokumen kebijakan fiskal, penerimaan perpajakan tetap menjadi kontributor utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pemerintah menempuh sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak, antara lain:

-Digitalisasi administrasi perpajakan

Pemerintah mempercepat implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, termasuk sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), untuk meningkatkan efisiensi layanan dan pengawasan.

-Penguatan pengawasan kepatuhan wajib pajak

Pengawasan dilakukan melalui analisis data, pemeriksaan berbasis risiko, serta penegakan hukum untuk meminimalkan praktik penghindaran pajak.

-Penutupan celah kebocoran penerimaan

Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap praktik seperti under invoicing dalam perdagangan internasional yang dapat mengurangi potensi penerimaan negara.

-Reformasi pajak berlanjut

Selain memperkuat pengawasan dan digitalisasi, pemerintah juga berupaya memperluas basis pajak melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak berbasis data serta kerja sama antarinstansi.

Semuanya dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara dan keberlanjutan iklim investasi.

Dengan strategi tersebut, pemerintah optimistis reformasi perpajakan yang sedang berlangsung dapat meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat dan pelaku usaha.