Jakarta, PajakOnline - Pemerintah menegaskan peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak menjadi salah satu fokus utama kebijakan fiskal pada 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui optimalisasi administrasi perpajakan, penguatan pengawasan, serta pemanfaatan teknologi tanpa menaikkan tarif pajak baru.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Juda Agung menerangkan pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan kebutuhan belanja negara dapat dipenuhi dari penerimaan yang lebih optimal.
“Kita akan terus memastikan defisit APBN berada di bawah 3 persen. Pertanyaannya adalah bagaimana penerimaan ini terus didongkrak agar kebutuhan belanja dapat ditutup dari penerimaan yang ada,” kata Juda dalam forum Outlook Economic 2026 di Jakarta.
Target rasio pajak meningkat
Pemerintah menargetkan rasio pajak (tax ratio) pada kisaran 11–12 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) pada 2026. Target tersebut diharapkan tercapai tanpa kebijakan kenaikan tarif pajak yang berpotensi menekan aktivitas ekonomi.
Dalam dokumen kebijakan fiskal, penerimaan perpajakan tetap menjadi kontributor utama pendapatan negara. Oleh karena itu, pemerintah menempuh sejumlah strategi untuk memperluas basis pajak serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk meningkatkan penerimaan pajak, antara lain:
-Digitalisasi administrasi perpajakan
Pemerintah mempercepat implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis teknologi, termasuk sistem inti administrasi perpajakan (Coretax), untuk meningkatkan efisiensi layanan dan pengawasan.
