PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 234 Tahun 2022 yang merevisi ketentuan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P3 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak.
Dalam Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022, wajib pajak dapat menerima SPPT PBB-P3 secara elektronik lewat saluran tertentu apabila wajib pajak memilih untuk menerima SPPT secara elektronik.
"SPPT disampaikan melalui saluran elektronik tertentu ... dilakukan dengan syarat wajib pajak telah memilih dan menyetujui penyampaian SPPT berbentuk elektronik melalui saluran elektronik tertentu ke alamat pos elektronik wajib pajak," demikian kutipan Pasal 40 ayat (3) PMK 186/2019 s.t.d.d PMK 234/2022.
Apabila wajib pajak memilih dan menyetujui penyampaian SPT secara elektronik, SPPT akan disampaikan ke email wajib pajak yang telah terdaftar dalam siste administrasi DJP.
Wajib pajak memilih dan menyetujui cara penyampaian SPPT secara elektronik pada saat wajib pajak menyampaikan surat pemberitahuan objek pajak (SPOP) ke DJP.
