TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Perketat Pengawasan Kepatuhan Pajak Wajib Pajak Berpenghasilan Tinggi

Redaksi PajakOnline · 3 Nov 2025, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperketat pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak berpenghasilan tinggi yang terkena lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar 35%.

Pengawasan ini dilakukan sebagai upaya strategis untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menegaskan, DJP melakukan pengawasan kepatuhan material melalui penelaahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak.

Pengawasan intensif ini dianggap krusial dalam upaya optimalisasi penerimaan pajak negara.

"Bagaimana upaya kami meningkatkan (penerimaan pajak), bagi (wajib pajak yang terkena lapisan tarif) 35%, kami mengawasi. Kami mengawasi bahwa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu adalah benar," kata Yon dalam Diskusi Publik Proposal Kebijakan Pajak Berkeadilan, dikutip hari ini.

 

Tarif PPh orang pribadi 35% ini dikenakan atas lapisan penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar, sesuai ketentuan yang berlaku sejak 2022 melalui implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Yon menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem perpajakan self assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab penuh dalam menghitung, memperhitungkan, menyetorkan, dan melaporkan pajak terutang. Sementara itu, peran otoritas pajak fokus pada fungsi pengawasan melalui serangkaian tindakan kontrol dan penegakan hukum perpajakan, termasuk pemeriksaan dan penyidikan.

"Wajib pajak akan melaporkan pajak sesuai dengan (penghasilan) yang dia terima. Nah tugas kami tinggal mengawasi saja, tapi kami memastikan yang dilaporkan adalah benar," ungkap Yon.

Untuk mendukung efektivitas pengawasan, DJP telah melakukan berbagai reformasi sistem perpajakan. Salah satu langkah strategis adalah melakukan pertukaran data dan informasi (Exchange of Information/EOI) untuk kepentingan perpajakan dengan berbagai pihak, baik internal pemerintah maupun eksternal seperti lembaga keuangan.

"EOI itu menjadi sebuah alat untuk kita memastikan bahwa apa yang dilaporkan oleh wajib pajak itu sudah sesuai dengan kondisi yang seharusnya," pungkas Yon. (Khairunisa Puspita Sari)