PajakOnline.com—Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan ketika menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah. Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) ini dilengkapi dengan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan. Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan, dan menjadi patokan untuk Komite Standar Akuntansi Pemerintahan, penyusun laporan keuangan, pemeriksa, dan pengguna laporan keuangan saat memecahkan suatu masalah yang belum diatur pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) ditunjukkan dengan bentuk Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) bisa dilengkapi dengan IPSAP dan/atau Buletin Teknis SAP.
