TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Status Suspend dalam Administrasi Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Hingga saat ini masih ditemukan kasus penerbitan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sesungguhnya atau fiktif. Faktur pajak fiktif atau faktur pajak tidak sah adalah faktur pajak yang diterbitkan oleh pengusaha yang belum ditetapkan sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak).

Berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2020, faktur pajak fiktif ternyata mendominasi kasus tindak pidana perpajakan di Indonesia. Pembuat faktur pajak fiktif  dikategorikan sebagai tindak kriminal.

Dalam kasus ini, DJP secara langsung dapat menetapkan status suspend dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) kepada Waib Pajak yang membuat atau menerbitkan faktur pajak fiktif.

SE-17/PJ/2020 menjelaskan status suspend adalah suatu keadaan di mana sertifikat elektronik yang dimiliki Wajib Pajak dinonaktifkan untuk sementara waktu secara jabatan oleh DJP sehingga Wajib Pajak tidak dapat menerbitkan faktur pajak.

Status suspend yang dijatuhkan kepada Wajib Pajak yang menerbitkan faktur pajak fiktif sebenarnya dapat dicabut oleh DJP ataupun otoritas pajak kepada Wajib Pajak yang telah melakukan klarifikasi secara langsung ke Kanwil DJP dan memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan.

Klarifikasi dapat dilakukan selama belum dilakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan yang nantinya akan ditelaah atas klarifikasi tersebut untuk mengabulkan atau menolak klarifikasinya dan memberikan usulan kepada Direktur Intelijen Perpajakan untuk mencabut status suspend atau pengukuhan PKP yang akan dilakukan oleh kepala Kanwil DJP.(Atania Salsabila)