TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Subjek Pajak Warisan yang Belum Terbagi

Redaksi PajakOnline · 5 Mar 2022, 05.00 WIB · pajakonline.com

Oleh Raden Agus Suparman

PajakOnline.com—Undang-Undang Pajak Penghasilan membagi subjek pajak menjadi dua, yaitu orang pribadi dan badan. Lantas di mana posisi subjek pajak warisan yang belum terbagi?

Orang pribadi adalah individu. Jika individu tersebut berdomisili di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun, maka individu tersebut disebut subjek pajak dalam negeri. Bagitu juga sebaliknya.

Sedangkan badan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlaku di
Indonesia. Seperti Commanditaire Vennotschaap (CV) yang didirikan berdasarkan Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Wajib Pajak badan harus terdaftar di Ditjen Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian
Hukum dan HAM, baik didirikan maupun pembubaran. Saat terdaftar didirikan, secara
otomatis Wajib Pajak badan dapat langsung memperoleh NPWP karena Ditjen AHU dan
Ditjen Pajak sudah bekerja sama.

Jika Wajib Pajak badan sudah mendapat persetujuan pembubaran dari Ditjen AHU maka
secara adminitratif dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP ke kantor pajak.
Dalam praktik permohonan penghapusan, NPWP Wajib Pajak badan tidak akan dihapuskan
kecuali semua aktiva milik Wajib Pajak badan tersebut sudah habis terjual dan utang pajak sudah dilunasi (jika ada).

Bagaimana dengan permohonan penghapusan NPWP orang pribadi? Kuncinya ada di harta
orang pribadi. Jika harta pribadi almarhum sudah dibagikan yang dibuktikan dengan akta bagi waris dari notaris, maka atas NPWP orang pribadi tersebut dapat dihapuskan.

Tetapi banyak orang pribadi yang ketika hidupnya usahawan dan memiliki harta yang
banyak, kemudian setelah meninggal harta tersebut tidak dibagi. Dengan meninggalnya orang pribadi, apakah subjek pajak tersebut otomatis dapat dihapus? Tidak. Di sinilah posisi subjek pajak warisan yang belum terbagi.

Di Undang-Undang Pajak Penghasilan, subjek pajak orang pribadi dapat digantikan oleh
warisan yang belum terbagi. Yaitu jika harta almarhum atau almarhumah belum dibagikan kepada ahli waris.

Contohnya, Tuan Agni meninggal dunia 1 Agustus 2021. Almarhum meninggalkan istri dan
dua anak serta harta warisan berupa beberapa toko, gudang, rumah, tanah kosong, dan
tabungan.

Keluarga memutuskan bahwa NPWP Tuan Agni akan diteruskan karena usaha toko diteruskan oleh istri almarhum. Sehingga tahun pajak 2021 Tuan Agni melaporan SPT
Tahunan yang dilaporkan oleh istri sebagai ahli waris.

Sejak meninggal, semua hak dan kewajiban perpajakan Tuan Agni berpindah ke ahli waris sampai warisan Tuan Agni dibagikan dan dan NPWP Tuan Agni dihapus.