TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sudah 59,3 Juta NIK Jadi NPWP hingga November 2023

Redaksi PajakOnline · 8 Des 2023, 06.05 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengungkapkan hingga saat ini, proses pemadanan NIK menjadi NPWP masih terus berjalan. Hingga 22 November 2023 sudah 59,3 juta NIK Wajib Pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP atau sekitar 82,4 persen dari total 72 juta target Wajib Pajak.

“Wajib Pajak yang sudah dipadukan menjadi NPWP sekitar 82,4 persen dari total 72 juta Wajib Pajak. Memang betul masih ada beberapa NPWP yang saat ini masih belum terpadankan dengan NIK. Pemadanan ini tidak hanya kami lakukan sendiri melalui sistem atau menggunakan data dan informasi yang terus kami kumpulkan, tetapi juga dapat dilakukan secara mandiri oleh Wajib Pajak,” kata Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN Kita Edisi November 2023.

Bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam pemadanan NIK dan NPWP dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.

Penggunaan NIK sebagai NPWP direncanakan berlaku 1 Januari tahun 2024, sehingga batas waktu pemadanan ditetapkan 31 Desember 2023. Rencana ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

“Masing-masing pemangku kepentingan terus menyesuaikan sistem informasi yang mereka miliki sehingga saat implementasi core tax (Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan/PSIAP) dijalankan, sistem-sistem yang seharusnya berhubungan sudah tidak lagi mengalami hambatan. Ada keinginan para pihak untuk staging habituasi atau perlu familiarisasi terhadap penggunaan NIK sebagai NPWP bagi masyarakat Wajib Pajak,” kata Suryo.

Pemadanan NIK dan NPWP tidak hanya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melainkan juga terintegrasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kabupaten/kota.

DJP masih terus berkoordinasi dengan para pihak yang akan terhubung dengan sistem informasi tersebut, seperti untuk kepentingan pembayaran melalui pihak perbankan atau lembaga pembiayaan. Suryo memastikan, implementasi NIK menjadi NPWP akan tetap terlaksana. Hal itu seiring dengan penggunaan PSIAP yang berlaku pada pertengahan tahun 2024.