PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat masih terdapat 683.000 wajib pajak yang belum memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyampaikan dari 74,37 juta Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri terdaftar, yang sudah berhasil dipadankan sebanyak 73,68 juta NIK sebagai NPWP.
"Sampai dengan 11 Juni 2024 pukul 09.00 WIB, sebagian besar NIK sudah dipadankan sebagai NPWP. Sisanya sebanyak 683 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan," kata Dwi, dikutip Rabu (12/6/2024).
Batas waktu pemadanan NIK menjadi NPWP akan berakhir pada 30 Juni 2024 mendatang. Artinya, mulai 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.
Pemadanan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Dengan demikian, maka NPWP format saat ini yang terdiri dari 15 digit hanya akan berlaku sampai akhir bulan ini. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 akan menggunakan format baru dengan 16 digit.
