PajakOnline.com—Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atau dikenakan atas transaksi jual beli barang dan jasa yang dilakukan oleh Wajib Pajak pribadi maupun Wajib Pajak badan yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Terkait PPN, ada istilah yang bersangkutan yakni SKB PPN yang merupakan singkatan dari Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang biasanya disebut juga dengan surat sakti. Mengapa begitu? Karena bagi pihak yang dapat memegang SKB PPN ini berhak untuk mendapatkan fasilitas untuk tidak dibebankan PPN atas kegiatan impor atau kegiatan penyerahan BKP maupun JKP tertentu.
Fasilitas ini diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada PKP dengan berlandaskan hukum yakni PMK Nomor 268/PMK.03/2015 sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan salah satu sektor industri.
Berikut cakupan PPN yang dapat diberikan SKB PPN:
1. PPN kepada perwakilan negara asing dan badan internasional serta pejabatnya.
Sesuai PP Nomor 47 Tahun 2013, kegiatan impor BKP dan/atau JKP kepada perwakilan negara asing dan pejabat perwakilan negara asing serta badan internasional dan pejabat internasional diberikan fasilitas pembebasan PPN melalui SKB PPN dengan rekomendasi dari Mentei Luar Negeri dan Menteri Sekertaris Negara.
