TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan Jasa Luar Negeri (SKJLN)

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat Keterangan Jasa Luar Negeri atau SKJLN merupakan surat keterangan yang menyatakan wajib pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Surat tersebut dapat diakses secara online.

SKJLN juga merupakan salah satu syarat agar Wajib Pajak dapat memperoleh keringanan pajak dalam hal impor Barang Kena Pajak (BKP) sehingga tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Perlu diketahui bahwa untuk memiliki SKJLN, Wajib Pajak perlu mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Pajak.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-12/PJ/2019 dimana disebutkan bahwa permohonan tertulis tersebut harus mencakup informasi berikut:

1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Nama dan alamat lawan transaksi.
3. Jenis dan nilai transaksi.
4. Nomor dan tanggal kontrak.
5. Nomor dan tanggal adendum kontrak dalam hal ada perubahan atas kontrak sebelumnya.
6. Tanggal kontrak berakhir.
7. Jenis barang yang diimpor dalam hal Wajib Pajak tidak menggunakan mekanisme impor sementara.

Kemudian, permohonan SKJLN tersebut ditandatangani oleh:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang bersangkutan.
2. Pimpinan tertinggi Wajib Pajak Badan atau pengurus yang diberikan wewenang untuk menjalankan kegiatan perusahaan yang berkaitan dengan perpajakan yang dibuktikan dengan fotokopi akta pendiri atau dokumen pendukung lainnya.

Apabila Wajib Pajak telah mengajukan permohonan tertulis tersebut kepada Dirjen Pajak, maka selanjutnya Wajib Pajak dapat mengajukan SKJLN dengan cara sebagai berikut:

1. Silahkan akses situs DJP Online.
2. Kemudian, masukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
3. Pada menu utama DJP Online, silahkan pilih menu layanan dan klik info KSWP.
4. Anda akan dihadapkan dengan data profil Wajib Pajak dan melihat kolom "Profil Pemenuhan Kewajiban Saya".
5. Dalam kolom tersebut, silahkan pilih SKJLN dan isi kode keamanan lalu klik submit.
6. Apabila Anda telah memenuhi syarat untuk mengajukan SKJLN seperti SPT Tahunan dan SPT Masa PPN maka akan berstatus Terpenuhi. Namun, jika belum maka Anda harus memenuhi hal tersebut terlebih dahulu kemudian kembali mengajukan SKJLN.
7. Jika sudah terpenuhi silahkan klik isi data SKJLN dan isi data yang diminta secara lengkap dan benar.
8. Lalu, Klik Submit. (Atania Salsabila)