TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Keterangan PP 23 Berikut Syarat Pengajuannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Surat keterangan PP 23 sangat erat kaitanya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tarif perpajakannya. Tarif pajak UMKM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5%.

Tarif tersebut dapat dikatakan lebih istimewa dari tarif pajak lainnya, karena lebih rendah dibanding tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 22% ataupun tarif progresif PPh orang pribadi 5% sampai dengan 30%.
Namun sebelum mendapatkan fasilitas tarif 0,5% ini, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat memakai tarif PPh Final PP 23/2018.

Berikut ini syarat dan ketentuan dalam pengajuan surat keterangan PP 23, yakni antara lain:

1) Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib untuk dilampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dalam Pasal 32 UU KUP.

2) Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

3) Memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenakan pajak UMKM.

Selanjutnya, setelah melakukan permohonan dengan melengkapi syarat pengajuan surat keterangan PP 23, maka KPP terkait akan menerbitkan surat keterangan atau surat penolakan, paling lama 3 hari kerja sejak permohonan tersebut diterima.

Namun, apabila sudah melewati jangka waktu yang ditentukan, permohonan atas surat keterangan dianggap diterima dan kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewati. Perlu diperhatikan, jika permohonan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan selama masih memenuhi persyaratan. (Azzahra Choirrun Nissa)