PajakOnline.com—Surat keterangan PP 23 sangat erat kaitanya dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan tarif perpajakannya. Tarif pajak UMKM ini mengacu pada Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam peraturan tersebut menyebutkan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5%.
Tarif tersebut dapat dikatakan lebih istimewa dari tarif pajak lainnya, karena lebih rendah dibanding tarif PPh Badan yang berlaku umum sebesar 22% ataupun tarif progresif PPh orang pribadi 5% sampai dengan 30%.
Namun sebelum mendapatkan fasilitas tarif 0,5% ini, ada syarat yang harus dipenuhi agar dapat memakai tarif PPh Final PP 23/2018.
Berikut ini syarat dan ketentuan dalam pengajuan surat keterangan PP 23, yakni antara lain:
1) Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib untuk dilampirkan Surat Kuasa Khusus sesuai dalam Pasal 32 UU KUP.
