PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menambah cara pemberitahuan surat paksa kepada penanggung pajak seiring dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023.
Dengan PMK tersebut, surat paksa dapat diumumkan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atas situs lainnya.
"Cara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengumumkan melalui situs resmi DJP atau situs lain yang ditunjuk oleh pejabat," demikian kutipan Pasal 18 ayat (3) PMK 61/2023.
Cara lain ini ditempuh dalam hal penanggung pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usahanya, atau tempat kedudukannya.
Selain diumumkan lewat situs resmi DJP atau situs resmi lainnya, surat paksa juga dapat diberitahukan lewat penempelan surat paksa di kantor pejabat yang menerbitkan surat paksa atau diumumkan melalui media massa.
Untuk diketahui, surat paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak. Surat paksa adalah instrumen penagihan pajak yang diatur berdasarkan UU 19/2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP).
Sebelum menerbitkan surat paksa, DJP akan terlebih dahulu menerbitkan surat teguran guna menagih utang pajak. Surat teguran diterbitkan setelah lewat waktu 7 hari sejak jatuh tempo pembayaran utang pajak.
