TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kantor Pajak Sampaikan Surat Paksa kepada Wajib Pajak

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Takalar dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan menyampaikan surat teguran dan surat paksa dari kantor pajak kepada wajib pajak.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantaeng Andi Lukman Yunus menjelaskan, setelah menerima surat teguran atau surat paksa, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak dengan 2 opsi, yakni pembayaran secara lunas atau dengan mengangsur.

"Setiap pembayaran pajak untuk pelunasan utang pajak harus menggunakan kode billing agar pembayaran langsung menuju kas negara," kata Andi dilansir laman DJP, dikutip hari ini.

Menurutnya, kode billing dapat diperoleh secara mandiri oleh wajib pajak atau dibantu petugas pajak di KP2KP Takalar maupun KPP Pratama Bantaeng. KP2KP Takala berharap akan banyak wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Melalui PMK 18/2021, pemerintah mengubah ketentuan batas maksimal waktu pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak. Pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan paling lama 24 bulan sejak diterbitkannya keputusan persetujuan. Jangka waktu tersebut lebih lama ketimbang ketentuan sebelumnya yaitu paling lama 12 bulan.

Jangka waktu paling lama 24 bulan tersebut diberikan untuk pengangsuran atau penundaan pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), SKPKB Tambahan (SKPKBT), Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali.

Begitu pula dengan pengangsuran atau penundaan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan STP PBB maksimal diberikan selama 24 bulan.