PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Takalar dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng di Sulawesi Selatan menyampaikan surat teguran dan surat paksa dari kantor pajak kepada wajib pajak.
Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Bantaeng Andi Lukman Yunus menjelaskan, setelah menerima surat teguran atau surat paksa, wajib pajak dapat melunasi tunggakan pajak dengan 2 opsi, yakni pembayaran secara lunas atau dengan mengangsur.
"Setiap pembayaran pajak untuk pelunasan utang pajak harus menggunakan kode billing agar pembayaran langsung menuju kas negara," kata Andi dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Menurutnya, kode billing dapat diperoleh secara mandiri oleh wajib pajak atau dibantu petugas pajak di KP2KP Takalar maupun KPP Pratama Bantaeng. KP2KP Takala berharap akan banyak wajib pajak yang taat dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
