TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Ini Penjelasannya

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Bagi Anda yang berencana memiliki rumah atau mungkin sudah memilikinya, pasti sudah tidak asing lagi dengan istilah SPPT. SPPT merupakan singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Terutang. Lalu, apa hubungannya dengan kepemilikan rumah? Karena hal ini terkait ketika Anda ingin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) properti Anda.

SPPT merupakan surat keputusan yang datang dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait dengan pajak terutang dalam satu tahun pajak. SPPT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa SPPT ialah dokumen penting yang menunjukkan besarnya utang atas PBB yang harus dilunasi oleh WP pada wakktu yang sudah ditentukan dan umumnya SPPT PBB didaftarkan bersamaan dengan Izin Mendirikan Bangnan (IMB) dan sertifikat.

Sebagai WP yang namanya sudah tercantum di SPPT PBB, maka WP tersebut juga harus paham mengenai fungsi dari SPPT yang didapatkannya, yaitu:

1. Memegang fungsi penting bagi WP saat dalam proses pengumpulan dokumen lengkap untuk menjaga atau melindungi aset berharga.
2. Menjadi salah satu elemen penting guna menghindari perebutan hak milik tanah dan bangunan atau terjadinya penipuan.
3. Merupakan surat yang menunjukkan besaran beban pajak yang dibayarkan kepada negara oleh pemiliknya terhadap objek pajak.

Seluruh Wajib Pajak berhak untuk mendapatkan SPPT PBB di setiap tahun pajak, berikut beberapa cara untuk mendapatkan SPPT PBB:

1. Ambil SPPT melalui kantor kelurahan atau di KPP Pratama terdekat dari objek pajak terdaftar.
2. Kirim SPPT dari kelurahan menuju rumah/kantor.
3. Mencarinya melalui website resmi pemerintahan daerah tempat objek pajak terdaftar.

Jika sudah mendapatkan SPPT, maka jangan lupa untuk dibayarkan. Pembayaran dapat dilakukan dengan 2 cara, yang pertama bisa dengan mendatangi bank atau kantor pos setempat dan yang kedua bisa melalui platform resmi yang diawasi langsung oleh DJP. (Atania Salsabila)