TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Survei Layanan DJP, Wajib Pajak Merasa Puas

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indeks kepuasan pelayanan mencapai skor 3,40 dari skala 4,0 dengan predikat puas berdasarkan hasil survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sepanjang tahun 2020 lalu.

"Terima kasih atas dukungan #KawanPajak sekalian. DJP senantiasa berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan menjadi lebih baik lagi," ungkap DJP melalui akun Twitter resminya @DitjenPajakRI, kami kutip pada hari ini, Senin (25/1/2021).

Secara umum, wajib pajak yang disurvei cenderung puas terhadap layanan yang diberikan oleh DJP, baik melalui aplikasi online, tatap muka, maupun pelayanan-pelayanan melalui saluran lain.

Hasil survei DJP juga menunjukkan indeks efektivitas penyuluhan mencapai 83,89%. Secara lebih terperinci, efektivitas penyuluhan melalui tatap muka mencapai 84,55%, sedangkan efektivitas penyuluhan online sedikit lebih rendah dengan indeks sebesar 83,61%.

Selain itu, indeks efektivitas kehumasan yang menjadi indikator yang mengukur awareness wajib pajak terhadap program dan informasi perpajakan tercatat mencapai 90,7%. Hasil survei ini nantinya akan menjadi dasar untuk penyusunan kebijakan DJP ke depan.

"Tujuan survei kepuasan pelayanan dan efektivitas penyuluhan dan kehumasan adalah mengukur indikator kinerja utama dan memberikan rekomendasi untuk penyusunan kebijakan di DJP, terutama yang terkait dengan pelayanan, penyuluhan, dan kehumasan," tulis DJP dalam keterangan resminya.

Pada 2020, responden dalam survei yang diselenggarakan DJP mencapai 45.169 wajib pajak yang berasal dari 352 kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Mayoritas wajib pajak yang disurvei oleh DJP adalah wajib pajak badan. Sebanyak 48,1% responden yang disurvei adalah wajib pajak badan pusat, sedangkan 5,5% responden adalah wajib pajak badan cabang. Adapun wajib pajak orang pribadi yang disurvei mencapai 46,6% dari total responden.