PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki aplikasi baru format PDF yang semakin memudahkan wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan SPT Tahunan, yakni e-form pdf.
DJP menjelaskan, formulir SPT elektronik dalam aplikasi e-form versi terbaru dalam format dokumen portabel (pdf). Format yang baru ini, memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir tersebut, wajib pajak harus memiliki viewer agar mudah dalam pengisiannya. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.
“E-form pdf tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP.
