TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Biaya Promosi Jadi Beban Fiskal

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2 Tahun 2010, menjelaskan biaya promosi merupakan bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh wajib pajak dalam rangka memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan meningkatkan penjualan.

Berikut yang termasuk dalam biaya promosi, yaitu:

- Biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya.
- Biaya pameran produk.
- Biaya pengenalan produk baru.
- Biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Dalam Pasal 3 PMK 2/2010, pengeluaran yang tidak termasuk biaya promosi yang dapat dibebankan secara fiskal, antara lain:

- Pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.

- Biaya promosi untuk mendapatkan. menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

Adapun syarat lain yang harus dipenuhi agar biaya promosi dapat dibebankan secara fiskal untuk menghitung penghasilan kena pajak, yaitu:

- Biaya promosi digunakan untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan.
- Biaya promosi dikeluarkan secara wajar dan menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
- Wajib pajak juga diharuskan membuat daftar nominatif terkait pengeluaran biaya promosi.

Demikian, agar biaya promosi dapat dibiayakan secara fiskal, perusahaan wajib membuat daftar normatif. Dalam Pasal 6 PMK 2/2010 dijelaskan bahwa daftar nominatif paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong.

Jika perusahaan melakukan promosi dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan yaitu sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.(Kelly Pabelasary)