PajakOnline.com—Di era digitalisasi seperti saat ini, makin banyak layanan yang menggunakan teknologi digital. Perkembangan teknologi yang semakin pesat menjadi pemicu munculnya berbagai layanan berbasis digital termasuk dalam dunia perpajakan. Terciptanya layanan digital ini tentu mendatangkan banyak manfaat.
Melalui keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak No. KEP-269/PJ/2020, Dirjen Pajak menetapkan pengusaha kena pajak (PKP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama di seluruh Indonesia sebagai pemotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang mengharuskan PKP membuat bukti potong dan meyampaikan SPT Masa PPh Pasal tersebut melalui e-Bupot.
E-Bupot atau elektronik bukti potong merupakan sebuah aplikasi resmi yang diciptakan oleh DJP untuk membuat bukti pemotongan PPh Pasal 23/Pasal 26 dan menyampaikan SPT Masa kedua pajak penghasilan tersebut. Aturan mengenai e-Bupot tercantum dalam PER 04/PJ/2017 tentang bentuk, isi, Tata Cara Pengisian dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau Pasal 26.
Bagi Wajib Pajak Badan terutama pemotong PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26, aplikasi e-bupot ini mungkin cara yang mudah dan patut untuk dicoba. Berikut Syarat WP Badan jika ingin menggunakan e-Bupot:
1. WP melakukan pemotongan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 lebih dari 20 Bukti Pemotongan dalam 1 Masa Pajak.
2. Menerbitkan Bukti Pemotongan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp100.000.000,-
3. WP sudah pernah menyampaikan SPT Masa elektronik yang terdaftar di KPP.
