PajakOnline.com—Bukti potong pajak menjadi hal yang penting ketika pelunasan PPh dibebankan kepada pihak lain melalui pemotongan atau pemungutan.
Bukti pemotongan/pemungutan PPh berbentuk formulir atau dokumen lain yang dipersamakan dan dibuat oleh pemotong/pemungut PPh. Hal ini menjadi bukti atas pemotongan/pemungutan PPh yang dilakukan. Bukti ini juga menjadi cara untuk bisa menunjukan besarnya PPh yang telah dipotong/dipungut.
Dasar hukum yang mengatur hal ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 12/PMK.03/2017 tentang Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan. Sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya, dokumen berupa formulir. Bisa dalam bentuk kertas atau dokumen elektronik. Dibuat oleh pemotong PPh sebagai bukti atas pemotongan PPh.
Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Istilah pemotongan dan pemungutan ini tentu saja berbeda.
Pemotongan pajak adalah kegiatan memotong sejumlah pajak yang terutang dari keseluruhan pembayaran yang dilakukan. Hal ini menyebabkan penghasilan yang dibayarkan kepada penerima penghasilan berkurang.
Untuk pemungutan pajak, kegiatannya berbentuk pemungutan pajak terutang dari transaksi. Menambah besarnya jumlah tagihan. Sehingga jumlah yang harus dibayarkan pelanggan akhir akan bertambah. Kedua istilah ini sangat penting dalam pembuatan dokumen bukti potong.
Jenis Bukti Potong
Jenis bukti potong pajak akan dibedakan menjadi 4 jenis untuk PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Jenis-jenis tersebut adalah:
-Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (tidak final)/Pasal 26 (Formulir 1721-VI).
Bukti pemotongan ini berguna untuk pemotongan PPh Pasal 21 bagi pegawai tidak tetap. Beberapa contohnya adalah tenaga ahli, bukan pegawai, dan peserta kegiatan.
