TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Syarat Pemungutan Pajak

Redaksi PajakOnline · 16 Jan 2024, 00.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Syarat-syarat pemungutan pajak mencakup sejumlah prinsip atau kriteria yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pemungutan pajak:

1. Keadilan

Pajak perlu dikenakan dengan prinsip keadilan yang mengandung elemen kemampuan membayar. Maksudnya, individu atau perusahaan dengan penghasilan atau kekayaan yang lebih tinggi seharusnya membayar jumlah pajak yang lebih besar daripada mereka yang memiliki penghasilan atau kekayaan yang lebih rendah.

2. Kesetaraan

Prinsip kesetaraan membuat semua orang harus diperlakukan secara adil dalam pemungutan pajak. Pajak harus dikenakan secara merata pada semua individu atau perusahaan yang memiliki kewajiban pajak yang sama, tanpa adanya diskriminasi atau perlakuan khusus.

3. Kepastian

Kontributor pajak harus memilki kepastian hukum mengenai kewajiban mereka. Kebijakan perpajakan harus mempunyai sifat yang konsisten dan stabil supaya individu atau perusahaan dapat memprediksi dan merencanakan keuangan mereka dengan baik.

4. Legalitas

Pajak harus didasarkan pada Undang-Undang atau peraturan yang sah. Tidak boleh ada pemungutan pajak yang dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas. Pemerintah juga harus memiliki wewenang hukum untuk memungut pajak.

5. Kepatuhan

Pajak secara moral dan etis harus dipungut dan dibayar dengan secara sukarela oleh kontributor pajak. Prinsip kesadaran pajak harus diterapkan supaya semua pihak memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban pajak mereka dengan benar dan tepat waktu.

6. Efisiensi

Sistem perpajakan harus efisien dalam pengumpulan dan penyaluran pajak. Pemerintah harus menerapkan prosedur dan sistem administrasi yang efisien agar pajak bisa terkumpul dengan baik dan dana pajak bisa digunakan dengan efektif untuk membiayai kegiatan publik.

7. Kepastian

Kontributor pajak perlu memiliki kepastian hukum mengenai kewajiban mereka. Kebijakan perpajakan harus bersifat konsisten dan stabil supaya individu atau perusahaan bisa memprediksi dan merencanakan keuangan mereka dengan baik.

8. Penerimaan

Pajak perlu bisa menghasilkan penerimaan yang memadai untuk pemerintah dalam membiayai kebutuhan dan pengeluaran publik. Pajak tidak boleh terlalu berat sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi atau menimbulkan beban yang terlalu besar bagi kontributor pajak. (Wiasti Meurani)