TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

5 Syarat Pemungutan Pajak di Indonesia, Cek!

Redaksi PajakOnline · 15 Agu 2022, 02.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Untuk melakukan pemungutan pajak di Indonesia, terdapat ketentuan dan persyaratan yang menjadi prinsip dasar setiap aktivitas perpajakan. Berikut ini 5 syarat memberlakukan pemungutan pajak di Indonesia, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

1. Dari Segi Keadilan (Asas Keadilan)

Sistem pemungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam pelaksanaannya. Dasar keadilan ini menjadi syarat yang perlu dilengkapi dalam mencapai keadilan, antara lain, wajib pajak memiliki hak dan kewajiban yang sudah diatur di dalam undang-undang, setiap warga negara sebagai wajib pajak perlu membayar pajaknya, juga terdapat sanksi bagi pelaku pelanggaran pajak.

2. Dari Segi Yuridis (Perpajakan Berlandaskan Hukum)

Dalam sistem perpajakan di Indonesia harus selalu mengikuti hukum yang diberlakukan karena sudah tertulis dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Perpajakan Umum (KUP). Tertulisnya ketentuan pajak dalam undang-undang agar bisa menjadi perlindungan hukum untuk kegiatan perpajakan.

3. Dari Segi Ekonomis (Pajak Tidak Memengaruhi Perekonomian Nasional)

Sistem perpajakan dilarang mengganggu aktivitas ekonomi yang akan berdampak terhadap keterpurukan atau penurunan ekonomi nasional.

4. Dari Segi Finansial (Perpajakan Harus Efisien)

Dalam menjalankan sistem pemungutan pajak, maka dilakukan secara efisien dan efektif sehingga menghasilkan perpajakan yang optimal. Efisien maksudnya memiliki arti jika pemungutan pajak perlu dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal. Sementara efektif maksudnya pemungutan pajak wajib dapat memperoleh hasil yang sama dengan perhitungan yang sudah dilakukan. Dalam syarat ini juga berhubungan dengan pengelolaan biaya pemungutan pajak harus lebih kecil dari pemasukan pajak yang masuk ke kas negara.

5. Dari Segi Sederhana (Sistem Pajak Harus Sederhana)

Agar mudah dan dapat dipahami wajib pajak sistem penagihan dan pengelolaan pajak harus sederhana. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan agar sistem perpajakan harus mudah. Bahkan, membayar pajak harus semudah mengisi atau membeli pulsa handphone. Dengan kesederhanaan sistem pemungutan pajak akan memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajaknya dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya. Sehingga dapat meningkatkan penerimaan pajak nasional.

Dalam setiap kegiatan pemungutan pajak berkewajiban menerapkan persyaratan tersebut demi agar pemajakan berjalan lancar, dan tidak terjadi kendala atau menyimpang dari target pajaknya.