PajakOnline.com—Wajib pajak yang tidak terdaftar pada 10 kantor pelayanan pajak (KPP) yang ditunjuk untuk mengimplementasikan pemindahbukuan elektronik atau e-PBK tetap dapat mengajukan permohonan pemindahbukuan secara manual.
Dalam Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014 menjelaskan permohonan PBK diajukan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pembayaran diadministrasikan menggunakan surat permohonan PBK.
"Permohonan Pbk…disampaikan langsung ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan," demikian kutipan Pasal 17 ayat (2).
Surat permohonan PBK harus dilampiri surat setoran pajak (SSP), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam rangka impor (SSPCP), bukti PBK, bukti penerimaan negara (BPN), atau bukti pembayaran PPh menggunakan dolar AS yang dimohonkan untuk dipindahbukukan.
Apabila PBK diajukan karena ada kesalahan perekaman oleh bank persepsi/pos persepsi/bank devisa Persepsi/bank persepsi mata uang asing, surat permohonan Pbk harus dilampiri pernyataan kesalahan perekaman dari pimpinan bank tempat pembayaran.
Dalam hal PBK diajukan atas SSPCP, surat permohonan harus dilampiri dengan pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan.
Bila PBK diajukan karena SSP, SSPCP, BPN, atau bukti PBK tidak mencantumkan NPWP atau angka 0 pada 9 digit pertama NPWP, surat permohonan harus dilampiri dengan fotokopi KTP penyetor atau pihak penerima PBK.
