TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tabungan Haji Harus Dilaporkan dalam SPT dan PPS

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan tabungan haji milik para wajib pajak harus masuk sebagai harta dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Tabungan haji pun harus dilaporkan jika wajib pajak menjadi peserta program pengungkapan sukarela atau PPS.

Pelaporan tabungan haji menjadi salah satu pembahasan dalam diskusi online melalui platform Twitter Spaces antara Ditjen Pajak (@DitjenPajakRI) dan komika Yudha Ramadhan atau Yudha Keling (@yudhakel). Keduanya membahas berbagai macam hal terkait PPS pada Senin (20/6/2022) malam lalu.
Ketika sesi tanya jawab, salah seorang warganet menanyakan status tabungan haji dalam hal pelaporan perpajakan. Seperti diketahui, tabungan haji sering disimpan secara mandiri atau disetorkan secara berkala ke bank untuk persiapan keberangkatan haji ketika waktunya tiba.

DJP menjelaskan, tabungan haji tetap terhitung sebagai aset dari wajib pajak walaupun peruntukkannya sudah jelas untuk menunaikan Ibadah Haji pada saatnya nanti.

Wajib pajak pun harus melaporkannya dalam SPT Tahunan. "Tabungan haji bagaimana pun merupakan tabungan, dia termasuk salah satu aset kita. Meskipun digunakannya masih lama, itu termasuk bagian dari kemampuan ekonomis karena disisihkan dari pendapatan, dia termasuk dalam konsep aset sehingga harus dilaporkan juga," kata DJP.

Perubahan nilai tabungan haji pun dapat dilaporkan dalam SPT dari tahun ke tahun, sebagai bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Ketika wajib pajak telah berangkat haji, SPT dapat diperbaharui dengan penjelasan bahwa tabungan haji telah digunakan.

Selain itu, wajib pajak dapat menjelaskan kepada petugas pajak jika tabungan haji itu berasal dari sumber lain, misalnya dari warisan orang tua. "Secara prinsipal, tabungan haji termasuk aset yang harus dilaporkan," demikian penjelasan DJP.