PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,87 triliun. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp3,7 triliun.
"Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun," kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu TA 2025, Senin (10/6/2024).
Frans menyebutkan program pertama yang akan dilakukan dalam fungsi utama DJP adalah terkait pelayanan, sebesar Rp 59,1 miliar. Fungsi ini terdiri dari layanan dan konsultasi di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah Kemenkeu.
Kedua adalah untuk fungsi penyuluhan sebanyak Rp214,5 miliar. Fungsi ini terdiri dari penyuluhan di KPP dan Kanwil serta kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama lintas lembaga.
Ketiga, DJP mengajukan Rp1,071 triliun untuk fungsi pengawasan. Frans mengatakan program pengawasan ini termasuk dalam bentuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan dan pengawasan basis kewilayahan. Anggaran untuk fungsi pengawasan meningkat dari tahun lalu, yaitu Rp833,95 miliar.
"Pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi, sehingga ini akan direncanakan dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP," katanya.
