TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Anggaran 2025, DJP Usulkan Pagu Indikatif Rp6,87 Triliun

Redaksi PajakOnline · 10 Jun 2024, 18.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengusulkan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2025 sebesar Rp6,87 triliun. Salah satu mata anggaran terbesar adalah untuk perluasan basis pajak atau ekstensifikasi pajak.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, pagu indikatif yang diajukan DJP terdiri dari dua mata anggaran, yaitu untuk fungsi utama dan fungsi pendukung. Untuk fungsi utama, DJP mengajukan pagu indikatif sebesar Rp3,7 triliun.

"Rincian dari masing-masing fungsi utama terdiri dari Rp 3,7 triliun," kata Frans dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI terkait RKA dan RKP Kemenkeu TA 2025, Senin (10/6/2024).

Frans menyebutkan program pertama yang akan dilakukan dalam fungsi utama DJP adalah terkait pelayanan, sebesar Rp 59,1 miliar. Fungsi ini terdiri dari layanan dan konsultasi di kantor pelayanan pajak (KPP) dan kantor wilayah Kemenkeu.

Kedua adalah untuk fungsi penyuluhan sebanyak Rp214,5 miliar. Fungsi ini terdiri dari penyuluhan di KPP dan Kanwil serta kehumasan internal dan eksternal DJP, serta kerja sama lintas lembaga.

Ketiga, DJP mengajukan Rp1,071 triliun untuk fungsi pengawasan. Frans mengatakan program pengawasan ini termasuk dalam bentuk kegiatan pengumpulan data, ekstensifikasi perpajakan dan pengawasan basis kewilayahan. Anggaran untuk fungsi pengawasan meningkat dari tahun lalu, yaitu Rp833,95 miliar.

"Pengawasan itu kegiatan pengumpulan data yang berbasis kewilayahan dan ekstensifikasi, sehingga ini akan direncanakan dari pengawasan ini adalah pengumpulan data di wilayah yang menjadi tanggung jawab KPP," katanya.

Selanjutnya, DJP juga mengajukan pagu Rp456,3 miliar untuk fungsi pemeriksaan dan penilaian. Frans mengharapkan akan terjadi peningkatan kegiatan pemeriksaan pajak dan intelijen perpajakan dengan anggaran ini.

Selain itu, untuk fungsi penegakan hukum dan penagihan, DJP mengajukan anggaran Rp298,1 miliar. Program dalam fungsi ini adalah terkait penagihan aktif, forensik perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, keberatan hingga banding.

Selanjutnya, untuk pengelolaan meterai, DJP mengajukan anggaran sebesar Rp706,8 miliar. Ini untuk percetakan meterai hingga provisi meterai. Adapun untuk perumusan kebijakan, DJP meminta Rp58,5 miliar untuk kegiatan penyusunan peraturan menteri dan peraturan lainnya.

Terakhir, adalah untuk pengembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), DJP meminta Rp585,8 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan Core Tax System, pemeliharaan TIK dan pembelian server serta lisensi lainnya.

Di lain sisi, DJP juga mengajukan anggaran untuk fungsi pendukung sebesar Rp3,127 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk biaya perawatan gedung, penyewaan gedung, layanan listrik, renovasi rumah dinas, hingga perbaikan kendaraan dinas.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/kemenkeu-usulkan-pagu-rp5319-triliun-tahun-anggaran-2025/