PajakOnline.com—Pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, pada tahun depan.
Rencana perubahan aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022. Aturan tersebut merinci program penyusunan PP pada 2023. Dalam lampirannya, pemerintah memasukkan rencana revisi PP 109/2012 untuk memasukkan beberapa ketentuan baru soal produk tembakau seperti rokok elektrik (REL) dan pelarangan penjualan rokok batangan atau rokok ketengan.
"Program penyusunan peraturan pemerintah ... ditetapkan untuk jangka waktu 1 tahun," demikian kutipan diktum kedua Keppres 25/2022.
Lampiran Keppres 25/2022 menyebut salah satu RPP yang disiapkan pada 2023 yakni mengenai revisi PP 109/2012. Dasar pembentukan RPP tersebut yakni Pasal 116 UU 36/2009 tentang Kesehatan. Terdapat 7 pokok materi muatan dalam RPP tersebut, sebagai berikut;
Pertama, penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Kedua, ketentuan tentang REL.
Ketiga, pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi.
