PajakOnline.com—Sejumlah pemerintah daerah (pemda) masih melakukan program pemutihan pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga pajak lainnya, seperti pajak hotel atau restoran pada tahun 2023 ini. Pemda yang menyelenggarakan pemutihan pajak, antara lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, Pemprov Riau, dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo (Jawa Timur).
Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menyebutkan, Pemprov Aceh mengadakan program PKB berlangsung dari 2 Januari 2022 hingga 28 Februari 2023. Program ini tertuang melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
BPKA menguraikan, program terdiri dari insentif, pertama, penghapusan denda keterlambatan PKB, sehingga Wajib Pajak hanya perlu membayar pokok tunggakannya saja. Kedua, Pemprov Aceh juga memberikan insentif berupa keringanan pajak progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Ketiga, Wajib Pajak yang menunggak PKB di atas tiga tahun mendapatkan pemutihan, yakni cukup bayar pokok pajak tiga tahun.
“Ayo! Manfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh mulai 2 Januari 2023 sampai dengan 28 Februari 2023. Bagi warga yang ingin memanfaatkan program ini dapat langsung mendatangi kantor samsat terdekat dengan membawa berkas berupa STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)/BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tulis BPKA, melansir dari Twitter @bpkaaceh, dikutip hari ini.
Kemudian, Pemprov Riau juga berencana mengadakan program pemutihan PKB atau penghapusan sanksi denda keterlambatan pembayaran PKB di awal tahun 2023. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi memastikan, keringanan ini diberikan untuk mempermudah para pemilik kendaraan dalam melunasi tunggakan PKB.
“Untuk pemberlakuannya sedang dipersiapkan. Insyaallah dalam waktu dekat ini segera diumumkan waktunya,” kata Syarial.
Gubernur Riau Syamsuar menjelaskan, pemutihan denda keterlambatan pembayaran PKB merupakan bagian dari Program 7 Berkah Pajak Daerah Riau. Adapun tujuh program itu, yaitu:
