PajakOnline.com—Penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari perdagangan melalui sistem elektronik (PPN PMSE) atau pajak digital mencapai Rp7,1 triliun hingga semester I 2022. Kinerja itu turut didukung oleh kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, DJP memperoleh PPN digital atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. Secara keseluruhan, terdapat 119 penyelenggara PMSE yang melakukan pemungutan dan penyetoran pajak digital ke kas negara sesuai penunjukan DJP.
Hingga 30 Juni 2022, perolehan pajak dari sana mencapai Rp7,1 triliun. "Untuk tahun 2022 sendiri, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun," kata Neil. Neil mengatakan, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE.
Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar. Neil menyebut bahwa terdapat sejumlah kriteria pelaku usaha PMSE untuk menjadi pemungut pajak digital, yakni nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau seribu dalam sebulan.
