TRENDING
Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarKeyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026, Wajib Pajak Diminta Siapkan Bukti PendukungPengadilan Pajak Umumkan Antrean Layanan Hari Ini, Wajib Pajak Diminta Perhatikan JadwalSebanyak 25 Aset Sitaan Pajak Senilai Rp17,8 Miliar di Kalbar Segera DilelangSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 Miliar
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tahun Ini Tanpa Pajak Baru, Fokus Reformasi Sistem dan Digitalisasi

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang berlaku pada tahun anggaran 2026, walaupun target penerimaan pajak ditetapkan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

“Kebijakan perpajakan akan mengikuti undang-undang yang ada, tanpa penambahan pajak baru tahun ini. Fokus kami adalah memperkuat reformasi internal dan digitalisasi sistem administrasi pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5 persen dari target tahun 2025. Nominal ini mencerminkan ekspektasi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pemanfaatan sistem administrasi yang lebih efisien, tanpa mengandalkan kebijakan tarif baru.

Purbaya menilai peningkatan itu juga didukung oleh kondisi awal 2026 yang menunjukkan dinamika penerimaan positif: setoran pajak Januari 2026 dilaporkan tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pemerintah menyatakan tiga pilar utama kebijakan perpajakan 2026 tanpa jenis pajak baru:

1. Digitalisasi Administrasi Pajak

Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menjadi salah satu strategi kunci. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk mendorong efisiensi pemungutan, memperkuat pengawasan, dan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban.

2. Ekstensifikasi Basis Pajak

Alih-alih menciptakan pajak baru, pemerintah memperluas basis pajak yang sudah ada melalui integrasi data lintas instansi dan penetrasi ke sektor ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercakup sistem perpajakan formal.

3. Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak

DJP terus meningkatkan program edukasi dan pelayanan untuk memperkuat kepatuhan sukarela, termasuk pemberian insentif dan penyederhanaan prosedur administratif.

Menurut Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni, kebijakan tanpa jenis pajak baru mencerminkan pendekatan yang berhati-hati di tengah ketidakpastian ekonomi global.

“Kebijakan ini menegaskan pemerintah sedang menyeimbangkan antara mendorong penerimaan negara dan menjaga daya beli masyarakat serta iklim investasi,” kata Koni. Reformasi administrasi dan penggunaan data digital, sambung Koni, adalah strategi jangka panjang yang dapat meningkatkan tax ratio Indonesia secara berkelanjutan, tanpa membebani wajib pajak.

Dalam pemberitaan sebelumnya Tax Payer Community juga telah menyarankan agar pemerintah menghindari kenaikan tarif atau jenis pajak baru sebagai upaya memenuhi target penerimaan. Fokus perlu diarahkan pada perluasan basis dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Dengan strategi tersebut, pemerintah dapat menjaga kebijakan fiskal tetap stabil sekaligus mendorong reformasi perpajakan yang lebih adil, efisien, dan berkelanjutan.

Baca Juga:

https://www.pajakonline.com/tak-perlu-ke-kantor-pajak-aktivasi-coretax-kini-bisa-via-aplikasi-m-pajak/