Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memastikan tidak akan memperkenalkan jenis pajak baru maupun menaikkan tarif pajak yang berlaku pada tahun anggaran 2026, walaupun target penerimaan pajak ditetapkan meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kebijakan perpajakan akan mengikuti undang-undang yang ada, tanpa penambahan pajak baru tahun ini. Fokus kami adalah memperkuat reformasi internal dan digitalisasi sistem administrasi pajak,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dalam Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp2.357,7 triliun, tumbuh sekitar 13,5 persen dari target tahun 2025. Nominal ini mencerminkan ekspektasi peningkatan kepatuhan wajib pajak serta pemanfaatan sistem administrasi yang lebih efisien, tanpa mengandalkan kebijakan tarif baru.
Purbaya menilai peningkatan itu juga didukung oleh kondisi awal 2026 yang menunjukkan dinamika penerimaan positif: setoran pajak Januari 2026 dilaporkan tumbuh sekitar 30 persen dibandingkan periode sama tahun lalu, menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Pemerintah menyatakan tiga pilar utama kebijakan perpajakan 2026 tanpa jenis pajak baru:
1. Digitalisasi Administrasi Pajak
Implementasi Core Tax Administration System (Coretax) menjadi salah satu strategi kunci. Sistem terintegrasi ini dirancang untuk mendorong efisiensi pemungutan, memperkuat pengawasan, dan mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban.
2. Ekstensifikasi Basis Pajak
Alih-alih menciptakan pajak baru, pemerintah memperluas basis pajak yang sudah ada melalui integrasi data lintas instansi dan penetrasi ke sektor ekonomi yang selama ini belum sepenuhnya tercakup sistem perpajakan formal.
