TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Digitalisasi Layanan Pajak, Sedikit Interaksi Wajib Pajak dengan Petugas Pajak

Redaksi PajakOnline · 9 Apr 2023, 02.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memperbaiki layanan pajak dan meminimalisasi interaksi wajib pajak dengan petugas pajak atau fiskus secara tatap muka.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, pelayanan kepada wajib pajak kini diarahkan agar lebih banyak memanfaatkan teknologi digital. Saat ini, DJP masih melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan atau coretax administration system.

"Layanan untuk wajib pajak akan lebih banyak dilakukan secara digital yang meminimalisir pertemuan wajib pajak dan petugas pajak, tanpa mengurangi kualitas layanan," kata Dwi, Jumat (7/4/2023).

Dwi menyebutkan pembaruan coretax system akan membuat proses bisnis inti administrasi perpajakan makin efektif. Pembaruan coretax system ini diperlukan untuk memberikan kepastian dan efisiensi bagi wajib pajak karena akan mengintegrasikan berbagai proses bisnis utama DJP.

Dia menjelaskan pembaruan coretax system menjadi bagian dari reformasi di bidang teknologi dan informasi untuk memperkuat basis data pajak. Selain itu, coretax system juga penting untuk memperbaiki kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Menurutnya, saat ini DJP telah menyelesaikan beberapa tahapan dalam pengembangan coretax system. DJP pun mulai melakukan pelatihan kepada pegawai serta pengujian terhadap modul yang sudah diselesaikan.

Dwi mengatakan coretax system siap diimplementasikan secara penuh pada tahun 2024 mendatang. Dengan implementasi tersebut, dia berharap DJP dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
"Ini lebih memudahkan dan diharapkan akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak," katanya.

Pembaruan coretax system telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) 40/2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan itu menyebut pengembangan sistem informasi untuk pembaruan sistem administrasi perpajakan paling sedikit meliputi coretax administration system atau sistem pendukung operasional administrasi perpajakan (operational support tax administration system).

DJP masih melakukan pengujian terhadap coretax system. Proses bakal terus berlanjut hingga uji coba paling lambat pada Oktober 2023, dan ditargetkan dapat diimplementasikan seluruhnya mulai 1 Januari 2024.