PajakOnline.com—Direktorat Jenderal (DJP) menyebutkan perubahan nama penandatangan faktur pajak elektronik (e-faktur) dapat dilakukan melalui aplikasi e-faktur tanpa perlu melakukan pemberitahuan kepada kantor pelayanan pajak (KPP) terdaftar.
Penjelasan DJP ini menjawab pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. DJP menyebut pemberitahuan perubahan penandatangan e-faktur ke KPP sudah tidak lagi diatur dalam peraturan terbaru, yaitu Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
"Untuk perubahan penandatangan e-faktur tidak perlu melakukan pemberitahuan ke KPP terdaftar PKP (pengusaha kena pajak). Cukup dilakukan melalui aplikasi efaktur desktop-nya,” sebut DJP melalui Twitter @kring_pajak, hari ini.
Untuk melakukan perubahan penandatangan faktur pajak, mula-mula akses aplikasi e-faktur. Lalu, pilih Menu Referensi, tekan Administrasi User, pilih user mana yang mau diubah, tekan Ubah User, ubah data penandatangan, dan tekan Daftarkan User.
Sesuai Pasal 10 PER-03/PJ/2022, nama PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk PKP, yang menandatangani faktur pajak, wajib diisi sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP bagi warga negara Indonesia atau paspor bagi warga negara asing.
