PajakOnline.com—Sejalan dengan pemulihan ekonomi, peningkatan efektivitas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta optimalisasi PNBP melalui inovasi layanan dan reformasi pengelolaan aset secara produktif, pendapatan negara pada RAPBN tahun anggaran 2023 ditargetkan sebesar Rp2.443,6 triliun, yang terdiri dari;
Penerimaan perpajakan sebesar Rp2.016,9 triliun, dengan kebijakan yang diarahkan untuk optimalisasi pendapatan yang mendukung transformasi ekonomi dan upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 dengan memastikan implementasi reformasi perpajakan berjalan dengan efektif dalam rangka penguatan konsolidasi fiskal.
Sedangkan PNBP ditargetkan sebesar Rp426,3 triliun, dengan kebijakan antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan SDA melalui penyempurnaan kebijakan, perbaikan pengelolaan pemanfaatan SDA, dan peningkatan nilai tambah, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, serta optimalisasi dividen BUMN dengan mempertimbangkan faktor profitabilitas, kebutuhan pendanaan perusahaan, persepsi investor, regulasi dan covenant, serta dengan mendorong perbaikan kinerja serta efisiensi.
Penerimaan hibah sebesar Rp409,4 miliar, yangg ditujukan antara lain untuk kegiatan percepatan penurunan stunting, penanganan perubahan iklim (climate change), dan program-program pengembangan desa dan sistem perkotaan, penyediaan air bersih, serta pendidikan vokasi pertanian.
