TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Kemenkeu Diminta Tingkatkan Pendapatan Negara Melalui Pajak

Redaksi PajakOnline · 7 Jun 2023, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk meningkatkan pendapat negara melalui pajak, ekspor, dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan meningkatkan pendapatan negara, seperti melalui pajak, aktivitas ekspor, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)," kata Bamsoet sapaan akrab Bambang Soesatyo, di Jakarta, hari ini.

Menurut Bamsoet, hal tersebut perlu dilakukan Kemenkeu untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah utang pemerintah yang terus bertambah.

Bamsoet meminta Kemenkeu agar melakukan pengelolaan utang negara dengan baik dan maksimal. Mereka perlu memastikan alokasi utang tersebut bisa diarahkan secara lebih fokus, pada berbagai upaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas.

"Kemenkeu perlu memastikan alokasi utang tersebut bisa diarahkan lebih fokus dalam berbagai upaya untuk mendukung pembiayaan sektor produktif dan belanja prioritas, utamanya dilakukan dalam rangka menopang dan menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia tetap solid di tengah arus dan kondisi perekonomian global yang masih tidak menentu," ucap Bamsoet.

Selanjutnya, Bamsoet meminta Kemenkeu berhati-hati dalam menentukan berbagai kebijakan terkait dengan utang pemerintah,dengan mengawasi dan memastikan batas rasio utang pemerintah sebesar 60 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Saya meminta pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu berhati-hati dalam menentukan berbagai kebijakan yang terkait dengan utang pemerintah, yakni di antaranya dengan mengawasi dan memastikan batas rasio utang pemerintah 60 persen terhadap PDB," kata dia. (Azzahra Choirrun Nissa)