PajakOnline.com—Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) merilis postur fiskal tahun 2024, antara lain, penerimaan perpajakan (pajak dan bea cukai) yang ditargetkan sebesar Rp2.275,3 triliun–Rp 2.335,1 triliun.
Pemerintah juga mematok target rasio pajak (tax ratio) pada level 9,91 persen sampai dengan 10,1 persen pada tahun . Proyeksi ini akan dituangkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 dan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menilik APBN 2023, target penerimaan perpajakan tahun ini ditetapkan Rp 2.021,2 triliun. Artinya, target penerimaan perpajakan tahun 2024 lebih tinggi dari tahun 2023, yakni sekitar Rp 254 miliar – Rp 313,9 miliar.
“Penerimaan perpajakan kami targetkan sebesar 9,91 persen hingga 10,1 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto). Dengan komposisi tersebut, defisit kita jaga sebesar 2,17 persen hingga 2,64 persen. Defisit anggaran pada tahun depan direncanakan mencapai Rp 498,8 triliun hingga Rp 611,3 triliun, karena belanja negara ditargetkan Rp 3.207 triliun antara Rp 3.460 triliun atau setara dengan 13,97 persen – 14,97 persen dari PDB,” kata Direktur Perencanaan Makro dan Analisis Statistik Kementerian PPN/Bappenas Eka Chandra Buana dalam acara Kick Off Meeting Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2024, yang disiarkan secara virtual, dikutip hari ini.
Belanja negara 2024, terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp 2.392 triliun hingga Rp 2.615,6 triliun serta transfer ke daerah senilai Rp 815 triliun sampai Rp 845 triliun. Adapun fokus utama kebijakan belanja APBN 2024 adalah pengurangan pengangguran, pengurangan kemiskinan antara 6,5 persen-7,5 persen, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
