PajakOnline.com—Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus menggelar Rapat Koordinasi untuk meningkatkan target penerimaan pajak pada tahun 2023 ini.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Irawan mengungkapkan, target penerimaan pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp242 triliun atau menyumbang setidaknya 14,1% dari target penerimaan pajak secara nasional Rp1.718 triliun.
"Tekadnya mesti dikuatkan dulu. Rapat koordinasi ini menjadi penting dan sebuah keharusan untuk saling bersinergi antarfungsi yang ada di Kanwil dan KPP," kata Irawan dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Irawan mengatakan, Kanwil DJP Jakarta Khusus bertekad kuat merespons tantangan penerimaan pajak pada 2023 yang diproyeksikan tidak akan lebih mudah dibandingkan dengan tahun lalu.
