TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Strategi DJP Kejar Target Penerimaan Pajak 2025

Redaksi PajakOnline · 15 Jun 2025, 11.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan pencapaian target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025 membutuhkan upaya ekstra.

Target ini meningkat 13,3% dibandingkan realisasi tahun 2024.

"Ini merupakan challenge sekaligus effort yang harus kami lakukan. Kebersamaan dalam mengarungi cerita pengumpulan penerimaan tahun 2025 ini betul-betul sangat kami harapkan," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dikutip hari ini.

DJP telah menyusun lima strategi utama untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut.

Pertama, memperluas basis perpajakan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi.

"Kami coba lakukan dan konsisten akan terus kami lakukan pada waktu kita harus mengumpulkan penerimaan negara. Tujuannya pasti memperluas basis," ungkap Suryo.

Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan memanfaatkan teknologi sistem perpajakan, memperkuat sinergi, joint program, dan upaya penegakan hukum.

Ketiga, memastikan efektivitas implementasi reformasi perpajakan dan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional untuk meningkatkan rasio perpajakan.

Keempat, memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur untuk mendukung iklim usaha, daya saing, serta transformasi ekonomi bernilai tinggi.

Kelima, memperkuat organisasi dan sumber daya manusia sejalan dengan dinamika perekonomian.

Sampai akhir Maret 2025, penerimaan pajak telah mencapai Rp322,6 triliun atau 14,7% dari target tahunan. Semua jenis dan sektor pajak menunjukkan pertumbuhan positif, lebih baik dibandingkan periode Januari-Februari 2025.

Suryo optimistis trend positif ini akan berlanjut sepanjang tahun 2025, dengan catatan kondisi ekonomi tetap stabil atau membaik.

"Kalau kami mencoba untuk melihat lebih jauh ekspektasi ke depan, sektoral based maupun per jenis pajak, harapan besar masih ada di sana sepanjang kondisi ekonominya bergerak paling tidak sama atau lebih bagus daripada kondisi ekonomi di bulan-bulan Desember, Januari, Februari dan bahkan Maret. Insya Allah penerimaan pajak di 2025 dapat tumbuh positif setelah Maret, April dan selanjutnya," pungkas Suryo Utomo. (Khairunisa Puspita Sari)