PajakOnline.com—Dalam PPh pasal 23 terdapat tarif yang ditentukan sebagai pengenaan pajak, tarif ini dikenakan terhadap beberapa objek pajak. Dalam PPh 23 tarif ini digolongkan menjadi 2 macam di antaranya tarif 15% dan tarif 2% dilakukan pengenaan terhadap nilai DPP (Dasar Pengenaan Pajak) atau jumlah bruto.
Jumlah bruto diartikan sebagai semua total penghasilan yang dialokasikan sebagai pembayaran atau sudah jatuh tempo dengan pemotong pajak diantaranya badan pemerintahan, penyelenggara kegiatan, subjek pajak dalam negeri, BUT (Bentuk Usaha Tetap), perwakilan usaha luar negeri dan OP (Orang Pribadi) yang ditetapkan DJP (Direktorat Jenderal Pajak).
Terdapat jumlah bruto yang tidak berlaku terhadap beberapa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan katering, jasa reimbursement, penyedia jasa kepada pihak ketiga dan hasil dari penggadaian barang .
Pajak PPh 23 dengan tarif 15% dilakukan pengenaan terhadap penghasilan bunga, dividen, royalti dan hadiah.
Pajak PPH 23 dengan tarif 2% dilakukan pengenaan terhadap penghasilan jasa dan sewa. Jasa dalam PPh 23 diantaranya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lainnya yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang diberlakukan tanggal 24 Agustus 2015.
Bagi wajib pajak yang tidak terdapat kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dilakukan pemotongan 100% lebih besar dari tarif pajak PPh yang telah ditentukan.
