TRENDING
Pajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLN
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dividen Bebas Pajak Tetap Dilaporkan dalam SPT Tahunan

Redaksi PajakOnline · 30 Jan 2023, 00.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Penghasilan berupa dividen, walaupun dividen bebas pajak tetap harus dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Sesuai UU PPh yang diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PMK Nomor 18 Tahun 2021, dividen dalam negeri yang diterima wajib pajak orang pribadi dikecualikan dari objek pajak bila diinvestasikan.

"Sehingga, untuk pelaporan SPT tahunan dimasukkan dalam kolom penghasilan yang tidak termasuk objek pajak sejumlah dividen yang diinvestasikan di dalam negeri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.

Bagi wajib pajak yang menunaikan kewajiban pelaporan SPT tahunannya menggunakan formulir SPT tahunan 1770, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran III Bagian B.
Bagi wajib pajak yang menyampaikan SPT tahunan dengan formulir 1770 S, penghasilan yang bukan objek pajak dilaporkan pada Lampiran I Bagian B.

Selain disampaikan dalam SPT Tahunan, wajib pajak juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada Dirjen Pajak. Dalam DJP Online, DJP telah menyediakan fitur khusus bagi wajib pajak yang akan menyampaikan laporan realisasi investasi. Fitur yang dimaksud adalah e-Reporting Investasi.

"Untuk dividen yang tidak diinvestasikan di dalam negeri, dikenakan PPh sesuai ketentuan umum PPh," kata Neil.

Wajib pajak orang pribadi penerima dividen tidak menginvestasikan dividen tersebut, maka dividen terutang PPh final dengan tarif 10%. Sedangkan wajib pajak orang pribadi penerima dividen memang memutuskan untuk tidak menginvestasikan dividen yang diterima, wajib pajak harus menyetorkan sendiri dividen yang terutang paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diperoleh.