TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Differentials dalam RCEP

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah Indonesia telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengesahan RCEP. Dengan ditetapkannya UU 24/2022, artinya kesepakatan yang ada dalam RCEP dapat segera diimplementasikan di Indonesia.

RCEP merupakan perjanjian perdagangan bebas yang melibatkan negara anggota Asean (Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam) dan 5 negara mitra (Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru).

Selain itu, RCEP dapat mendatangkan beragam manfaat di antaranya memperluas dan memperdalam keterkaitan dan konektivitas ekonomi Indonesia dengan negara mitra di kawasan. RCEP dinilai dapat membuka peluang dan menyediakan akses istimewa bagi bisnis di kawasan.

Untuk itu, Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan No. 209/PMK.04/2022 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan RCEP (PMK 209/2022).

Tarif preferensi merupakan tarif khusus yang bisa lebih rendah dari tari bea masuk umum. Tarif ini diberikan khusus untuk negara tertentu dan atas barang tertentu yang memenuhi ketentuan asal barang (rules of origin/ROO).

Dalam Pasal 1 angka 12 PMK 209/2022, tarif differentials adalah tarif preferensi yang besarannya berbeda untuk 1 atau lebih pihak atas suatu barang originating yang sama.

Sementara itu, tarif differentials terbagi menjadi 2 subkelompok, yakni tarif differentials umum dan tarif differentials khusus. Perbedaan keduanya terletak pada 'persyaratan tambahan' yang perlu dipenuhi untuk bisa menjadi negara asal barang (RCEP Country of Origin).

Adapun RCEP Country of Origin merupakan pihak yang memenuhi syarat sebagai negara asal barang originating dalam pengenaan tarif preferensi. Sedangkan barang originating merupakan barang yang memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan RCEP. Maka, barang originating termasuk dalam kelompok tariff differentials, yang besaran tarif preferensi dikenakan berdasarkan tarif yang berlaku terhadap pihak yang ditetapkan sebagai RCEP Country of Origin.

Berikut daftar PMK Penetapan Tarif Bea Masuk berdasarkan RCEP:

- PMK 221/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Asean.
- PMK 222/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Australia.
- PMK 223/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Korea.
- PMK 224/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk China.
- PMK 225/2022 – PMK Penetapan Tarif RCEP untuk Jepang.
- PMK 226/2022 – PMK Penetapan tarif RCEP untuk New Zealand. (Kelly Pabelasary)