PajakOnline.com—Dalam pajak pertambahan nilai atau PPN terdapat beberapa istilah yang sudah banyak diketahui seperti barang kena pajak BKP yaitu barang yang dikenai pajak, jasa kena pajak yaitu jasa yang dikenai pajak, dasar pengenaan pajak (DPP) yaitu jumlah harga jual, nilai ekspor impor, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai landasan mengetahui atau menghitung pajak terutang, dan masih banyak istilah lainnya.
Salah satunya istilah tarif efektif, istilah ini sering ditemui pada aturan pajak pertambahan nilai. Istilah tarif efektif terkandung dalam Pasal 4 PMK 174/2015 s.t.d.d PMK 207/2016. Dalam pasal tersebut menjelaskan, tarif yang diaplikasikan dalam pengenaan pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau adalah tarif efektif sebesar 9,1%.
Tarif pajak efektif adalah tarif yang memperlihatkan beban pajak aktual yang ditanggung wajib pajak menurut IBFD International Tax Glossary (2015). Artinya, tarif tidak saja memperhitungkan tarif berlandaskan undang-undang, namun ada bagian lain untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar.
Pada status PPN, umumnya tarif efektif berarti tarif standar terhadap sebuah harga yang sudah terutang PPN. Ketika PPN dihitung dengan tarif standar kemudian dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP) PPN, oleh karena itu tarif efektif penghitungan PPN dikerjakan dengan rumus tertentu.
