TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Tarif Listrik Per kWh Oktober-Desember 2023

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tarif listrik per kWh untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi atau penyesuaian tarif yang berlaku pada bulan Oktober 2023 tidak mengalami perubahan. Sedangkan, subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023 akan disesuaikan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar sebesar Rp14.927,54 per 1 dolar Amerika Serikat dan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) sebesar USD71,51 per barel.

Selain itu, penetapan tarif juga akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor bisnis dan industri.

Tarif Listrik Oktober-Desember 2023

Berikut adalah tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2023:

1. Layanan Khusus

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

2. Pemerintah

- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

3. Industri Besar

- Golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

4. Bisnis Besar

- Golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

5. Pelanggan Rumah Tangga

- Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 Volt Ampere (VA) yang mendapatkan subsidi: Rp 415 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA yang mendapatkan subsidi: Rp 605 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.