PajakOnline.com—Tarif listrik per kWh untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi atau penyesuaian tarif yang berlaku pada bulan Oktober 2023 tidak mengalami perubahan. Sedangkan, subsidi listrik akan terus diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga berpenghasilan rendah, bisnis kecil, industri kecil, serta pelanggan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),
Jisman P. Hutajulu mengatakan, tarif listrik untuk kuartal IV tahun 2023 akan disesuaikan berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro rata-rata pada Oktober-Desember 2023.
Parameter-parameter tersebut meliputi nilai tukar sebesar Rp14.927,54 per 1 dolar Amerika Serikat dan Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP) sebesar USD71,51 per barel.
Selain itu, penetapan tarif juga akan dipengaruhi oleh tingkat inflasi sebesar 0,15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar USD70 per ton. Namun, pemerintah berkomitmen untuk menjaga daya beli masyarakat dan menjaga daya saing sektor bisnis dan industri.
Tarif Listrik Oktober-Desember 2023
Berikut adalah tarif listrik untuk periode Oktober-Desember 2023:
1. Layanan Khusus
- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.
2. Pemerintah
